Langgar Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Akan Ditindak Tegas
Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:43 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pengelola angkutan umum tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Pihak kemenhub tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
"Sanksi minimal teguran, tapi kalau sudah kebangetan sekali, saya akan tulis dan catat namanya untuk sanksi lebih lanjut," tandas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Ancam Denda Operator Transportasi)
Menurut dia konsolidasi antara pengelola angkutan umum dengan kemenhub terus dilakukan. Bahkan kemenhub telah memberikan surat teguran bagi pengelola yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya selalu update dan terus berkonsolidasi dengan mengundang operator untuk menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata dia.
Disamping itu, pemerintah juga telah memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk memperbesar sanksinya sehingga timbul efek jera. Pihaknya berharap dengan sanksi tersbut para operator akan taat aturan karena situasi saat ini harus dihadapi bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
"Kita terus melakukan evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan dna kai terus mematau sejauh mana aturan terefleksi di lapangan," kata dia.
Sebagai informasi, kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik di lapangan.
"Sanksi minimal teguran, tapi kalau sudah kebangetan sekali, saya akan tulis dan catat namanya untuk sanksi lebih lanjut," tandas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
(BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Ancam Denda Operator Transportasi)
Menurut dia konsolidasi antara pengelola angkutan umum dengan kemenhub terus dilakukan. Bahkan kemenhub telah memberikan surat teguran bagi pengelola yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Saya selalu update dan terus berkonsolidasi dengan mengundang operator untuk menyampaikan temuan-temuan di lapangan," kata dia.
Disamping itu, pemerintah juga telah memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk memperbesar sanksinya sehingga timbul efek jera. Pihaknya berharap dengan sanksi tersbut para operator akan taat aturan karena situasi saat ini harus dihadapi bersama baik pemerintah maupun masyarakat.
"Kita terus melakukan evaluasi terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan dna kai terus mematau sejauh mana aturan terefleksi di lapangan," kata dia.
Sebagai informasi, kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik di lapangan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda