Langgar Protokol Kesehatan, Angkutan Umum Akan Ditindak Tegas

Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:43 WIB
Angkutan umum akan ditindak tegas jika melanggar protokol kesehatan. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua pengelola angkutan umum tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona. Pihak kemenhub tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.

"Sanksi minimal teguran, tapi kalau sudah kebangetan sekali, saya akan tulis dan catat namanya untuk sanksi lebih lanjut," tandas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, di Jakarta, Jumat (26/6/2020).



(BACA JUGA: Langgar Protokol Kesehatan, Kemenhub Ancam Denda Operator Transportasi)

Menurut dia konsolidasi antara pengelola angkutan umum dengan kemenhub terus dilakukan. Bahkan kemenhub telah memberikan surat teguran bagi pengelola yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!