Kawal RUU Cipta Kerja, Rektor dan Pakar Hukum UAI Beri Masukan

Minggu, 26 April 2020 - 15:11 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja harus dikawal secara kritis dan dalam prosesnya, DPR diminta terbuka terhadap berbagai masukan agar pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan bisa diperbaiki. Foto/Dok
JAKARTA - Pembahasan RUU Cipta Kerja harus dikawal secara kritis berbagai kelompok masyarakat. Dalam proses ini DPR diminta terbuka terhadap berbagai masukan agar pasal-pasal yang dianggap berpotensi merugikan pihak tertentu atau menimbulkan masalah, dapat diperbaiki.

Demikian antara lain poin diskusi yang digelar Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom) Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) yang digelar secara virtual. Diskusi ini menghadirkan pembicara Rektor UAI Asep Saefuddin, dan pakar hukum yang juga Wakil Rektor UAI Agus Surono. Tak kurang dari 100 peserta mengikuti diskusi ini terdiri dari dosen, mahasiswa Ilkom dan Magister Hukum FH UAI, dan kalangan umum.



"Memang saat ini fokus kita, pemerintah juga DPR pada masalah Covid-19. Tapi menurut saya, perlu membahas ini secara terbuka seperti dalam diskusi ini. Tujuannya agar lebih banyak lagi orang paham dan juga masalah-masalah yang muncul dari RUU bisa diperbaiki dengan mengedepankan kepentingan rakyat," kata Asep Saefudin yang juga profesor Statistik Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Dalam diskusi yang bertema 'Mengenal Omnibus Law RUU Cipta Kerja: Urgensi, Masalah dan Keberimbangan Informasi Tentangnya' ini, Asep menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja digagas antara lain untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan menghidupkan dunia usaha. Karena itu dibutuhkan pemikian jernih, obyektif dan netral dalam membahasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!