Kejahatan Siber Marak, Amankan Dompet dari Modus Pengelabuan
Kamis, 14 Juli 2022 - 21:21 WIB
Lebih khusus soal phising, Awaludin berpesan agar hati-hati jika diminta untuk mengisi data pribadi, data akun, dan data finansial.
“Agar aman bermedia digital, maka jaga data pribadi, jangan bagikan pada siapapun termasuk di media sosial. Jangan merespons panggilan telepon dan pesan yang ujungnya meminta data pribadi. Selalu waspada akan tautan tak dikenal,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan untuk komunitas Kalimantan tersebut, dikutip Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Bank Indonesia Akan Luncurkan Rupiah Digital, Ini Tantangannya
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, malware/phising merupakan modus kejahatan penipuan dengan menciptakan suatu alamat situs palsu atau mengirimkan email dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memancing pengguna internet memberikan rincian informasi diri. Sasaran korban umumnya adalah pengguna online banking.
Biasanya, pelaku phising menggunakan logo atau merk lembaga resmi seperti bank untuk meyakinkan para korban agar memberikan data pribadi seperti password, PIN, nomor kartu kredit, maupun identitas diri lainnya.
Sementara itu, Analis Tata Kelola Keamanan Siber Diskominfotik provinsi NTB R Ronald Ommy Yulyantho menyampaikan, sebagai ‘warga negara digital’, kita perlu melindungi diri dari sisi negatif budaya digital seperti penyalahgunaan teknologi, pencurian data, dan penipuan. Untuk diketahui juga, data dan informasi pribadi dilindungi UU ITE.
“Agar aman bermedia digital, maka jaga data pribadi, jangan bagikan pada siapapun termasuk di media sosial. Jangan merespons panggilan telepon dan pesan yang ujungnya meminta data pribadi. Selalu waspada akan tautan tak dikenal,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan untuk komunitas Kalimantan tersebut, dikutip Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Bank Indonesia Akan Luncurkan Rupiah Digital, Ini Tantangannya
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, malware/phising merupakan modus kejahatan penipuan dengan menciptakan suatu alamat situs palsu atau mengirimkan email dari suatu perusahaan yang bertujuan untuk memancing pengguna internet memberikan rincian informasi diri. Sasaran korban umumnya adalah pengguna online banking.
Biasanya, pelaku phising menggunakan logo atau merk lembaga resmi seperti bank untuk meyakinkan para korban agar memberikan data pribadi seperti password, PIN, nomor kartu kredit, maupun identitas diri lainnya.
Sementara itu, Analis Tata Kelola Keamanan Siber Diskominfotik provinsi NTB R Ronald Ommy Yulyantho menyampaikan, sebagai ‘warga negara digital’, kita perlu melindungi diri dari sisi negatif budaya digital seperti penyalahgunaan teknologi, pencurian data, dan penipuan. Untuk diketahui juga, data dan informasi pribadi dilindungi UU ITE.
Lihat Juga :