Pupuk Subsidi Dibatasi hanya untuk 9 Komoditas Prioritas

Senin, 18 Juli 2022 - 13:45 WIB
Padi merupakan satu dari 9 sektor komoditas yang mendapat subsidi pupuk. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah resmi membatasi subsidi pupuk bagi petani. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10/2022 tentang Tata Cara Penebusan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian .



Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud menyebut, hanya sembilan komoditas yang akan menerima subsidi pupuk dari pemerintah. Kesembilan pangan tersebut di antaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, dan bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Menurutnya, pembatasan subsidi pupuk untuk sektor pertanian ini bagian dari pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. Kebijakannya pun mulai berlaku pada September 2022.



"Pemerintah saat ini terus menerus melakukan pembenahan di bidang pertanian mulai dari pola pemberdayaan petani meningkatkan kualitas dan kuantitas pertanian demi pemenuhan pangan nasional dan mensejahterakan petani," ungkap Musdhalifah dalam acara Implementasi Aplikasi Rekan Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bali, Senin (18/7/2022).

Alasan pemerintah memprioritaskan subsidi pupuk hanya pada sembilan komoditas saja lantaran memiliki peran signifikan bagi ketahanan pangan nasional. Musdhalifah menilai pangan pangan dasar ini mendukung terwujudnya ketahanan pangan dalam negeri.

"Sembilan komoditas ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang lebih baik di masa depan," katanya.

Untuk mendukung program ini, pemerintah pun menyiapkan anggaran subsidi pupuk 2022 sebesar Rp25 triliun yang akan dimanfaatkan untuk 16 juta petani.

"Saat ini anggaran kita untuk alokasi pupuk bersubsidi pemerintah menyediakan Rp25 triliun untuk paling tidak bisa menjangkau 16 juta petani di negara kita," tutur dia.



Musdhalifah mengaku pemerintah sedang melakukan perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Baik di sisi digitalisasi distribusi penebusan pupuk bersubsidi, juga kerangka penyiapan data penerima subsidi pupuk agar lebih tepat sasaran.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More