Urus Sertifikat Tanah bisa Sabtu-Minggu, Menteri Hadi: Kalau Tidak Dilayani dengan Baik, Laporkan!
Senin, 18 Juli 2022 - 21:05 WIB
Menteri ATR/ Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Foto/MPI/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka dan memberikan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Tujuannya mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebelumnya dengan jam buka kantor BPN yang hanya pada hari kerja Senin-Jumat menjadi celah untuk para calo melakukan aksinya. Pasalnya, masyarakat cenderung sibuk bekerja sehingga tak ada waktu mengurus sendiri sertifikat tanah.
"Apabila waktunya tidak ada karena bekerja, hari Sabtu Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus secara mandiri," kata Hadi saat menyerahkan sertifikat di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Cerita Korban Mafia Tanah di Makassar, 7 Putusan Pengadilan Tak Mempan Buat BPN Terbitkan Sertifikat
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebelumnya dengan jam buka kantor BPN yang hanya pada hari kerja Senin-Jumat menjadi celah untuk para calo melakukan aksinya. Pasalnya, masyarakat cenderung sibuk bekerja sehingga tak ada waktu mengurus sendiri sertifikat tanah.
"Apabila waktunya tidak ada karena bekerja, hari Sabtu Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus secara mandiri," kata Hadi saat menyerahkan sertifikat di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Cerita Korban Mafia Tanah di Makassar, 7 Putusan Pengadilan Tak Mempan Buat BPN Terbitkan Sertifikat
Lihat Juga :