Tekan Polusi Udara, Menteri Hadi Sebut Lahan Warga yang Dijadikan RTH Perlu Diberi Insentif

Rabu, 13 September 2023 - 11:55 WIB
loading...
Tekan Polusi Udara, Menteri Hadi Sebut Lahan Warga yang Dijadikan RTH Perlu Diberi Insentif
Menteri Hadi Tjahjanto ungkap salah satu cara menekan polusi di perkotaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, masyarakat yang memiliki sebagian lahan dan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau , terutama yang terletak di perkotaan, seperti DKI Jakarta, perlu diberikan insentif. Upaya itu bertujuan agar masyarakat memiliki ketertarikan yang lebih tinggi untuk memanfaatkan lahan.



Menurut Menteri Hadi, indeks kualitas udara di Jakarta sudah termasuk dalam kategori tidak sehat. Kondisi itu disebabkan beberapa hal, seperti tingginya emisi dari kendaraan bermotor, industri berbahan bakar batu bara, dan diperburuk dengan kemarau berkepanjangan.

"Ini harus kita bisa realisasikan dan termasuk juga memberikan insentif kepada masyarakat yang memiliki ladang atau ruang terbuka yang memang pada waktu itu belum digunakan dan dijadikan ruang terbuka hijau, kita berikan insentif kepada mereka. Ini adalah satu pemikiran yang bagus untuk kita elaborasi," ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam keterangannya dikutip Rabu (13/9/2023).

Di samping itu, Menteri Hadi menjelaskan dibutuhkan integrasi yang kuat antara aspek tata ruang dan pertanahan dalam mewujudkan satu inovasi dan implementasi untuk meningkatkan kualitas kota dan perkotaan di Indonesia.

"Salah satunya adalah dengan transit oriented development (TOD), kemudian kita memberikan paling banyak ruang terbuka hijau (RTH) 30% dari luas kota ini," kata Hadi Tjahjanto.

Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang, Vera Revina Sari, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menekan polusi udara, misalnya menempatkan RTH dalam rencana tata ruang (RTR).



"Upaya peningkatan RTH publik melalui partisipasi masyarakat antara lain kewajiban masyarakat atau pengembang dalam penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum, kompensasi atau kontribusi masyarakat atau pihak swasta dalam penerapan insentif dan disinsentif tata ruang," ungkapnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)