Respons Gugatan Rp28 Triliun oleh Pontjo Sutowo, Menteri ATR/BPN: Oh Begitu?
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:11 WIB
loading...
Menteri Hadi Tjahjanto merespons soal gugatan Pontjo Sutowo. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) merespons gugatan PT Indobuildco kepada Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) senilai Rp28 triliun. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto tampaknya tidak terlalu mempermasalahkan gugatan itu.
Baca juga: Gara-gara Infrastruktur dan Hunian, Indonesia Kehilangan hingga 2,4 Juta Ton Gabah
Menurut Hadi gugatan tersebut masuk dalam ranah hukum. Namun Hadi menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang telah habis pada 3 Maret dan 3 April 2023.
"Oh begitu? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Itu sudah selesai. Itu (gugatan)sudah ranahnya aparat penegak hukum," katanya usai menghadiri acara Reforma Agraria di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan agar pihak PT Indobulidco menerima hasil setiap keputusan yang telah dikeluarkan. Pasalnya kata Juli, persoalan PT Indobuildco sudah beberapa kali terjadi, dan tidak pernah menang dalam gugatan.
Baca juga: Gara-gara Infrastruktur dan Hunian, Indonesia Kehilangan hingga 2,4 Juta Ton Gabah
Menurut Hadi gugatan tersebut masuk dalam ranah hukum. Namun Hadi menegaskan pihaknya tidak akan memperpanjang masa hak guna bangunan (HGB) milik PT Indobuildco yang telah habis pada 3 Maret dan 3 April 2023.
"Oh begitu? Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Itu sudah selesai. Itu (gugatan)sudah ranahnya aparat penegak hukum," katanya usai menghadiri acara Reforma Agraria di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan agar pihak PT Indobulidco menerima hasil setiap keputusan yang telah dikeluarkan. Pasalnya kata Juli, persoalan PT Indobuildco sudah beberapa kali terjadi, dan tidak pernah menang dalam gugatan.
Lihat Juga :