Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi lewat Penegakan Hukum

Selasa, 19 Juli 2022 - 05:44 WIB
"Karena di desa ada petani yang butuh subsidi, dan ada juga yang tidak butuh subsidi tapi disubsidi," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi, Jumat (15/7/2022).

Pipit menambahkan, akar dari masalah tersebut muncul dari tidak sinkronnya data penerima pupuk bersubsidi. Jika datanya benar maka distribusi tinggal dikawal. “Apakah aplikasi atau sistem yg dibangun ini tepat sasaran? Apakah petani yang butuh subsidi paham IT? Belum tentu. Karena itu penguatan kolaborasi harus dilakukan dengan banyak unsur, antara lain perangkat desa, pemuda, Babinkamtibmas.”

Menurut Pipit, peraturan yang dibuat harus memberikan manfaat dan diimbangi kegiatan riil untuk meminimalisir permasalahan. “Bareskrim siap mendukung dan turun bersama-sama, mulai dari pemetaan, pendataan sampai melakukan penegakan hukum. Ini untuk kepentingan negara," jelasnya.

Guru Besar Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Alam, Universitas Lampung, Bustanul Arifin menambahkan, saat ini hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah, yakni Urea dan NPK.

Baca Juga: BUMN Pupuk Dukung Pengembangan Wilayah 3T
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!