Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi lewat Penegakan Hukum
Selasa, 19 Juli 2022 - 05:44 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum untuk mencegah penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dalam rangka menjamin efektivitas program pemerintah tersebut lebih tepat sasaran.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan menjelaskan, aksi tegas itu akan dilakukan menyusul adanya permasalahan-permasalahan atau potensi terjadinya penyimpangan yang timbul akibat adanya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.
Pasalnya, dalam penelusuran yang dilakukan Mabes Polri menemukan adanya ketidaktepatan sasaran distribusi pupuk bersubsidi, yang dinikmati oleh petani tidak berhak atau memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
"Karena di desa ada petani yang butuh subsidi, dan ada juga yang tidak butuh subsidi tapi disubsidi," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi, Jumat (15/7/2022).
Pipit menambahkan, akar dari masalah tersebut muncul dari tidak sinkronnya data penerima pupuk bersubsidi. Jika datanya benar maka distribusi tinggal dikawal. “Apakah aplikasi atau sistem yg dibangun ini tepat sasaran? Apakah petani yang butuh subsidi paham IT? Belum tentu. Karena itu penguatan kolaborasi harus dilakukan dengan banyak unsur, antara lain perangkat desa, pemuda, Babinkamtibmas.”
Menurut Pipit, peraturan yang dibuat harus memberikan manfaat dan diimbangi kegiatan riil untuk meminimalisir permasalahan. “Bareskrim siap mendukung dan turun bersama-sama, mulai dari pemetaan, pendataan sampai melakukan penegakan hukum. Ini untuk kepentingan negara," jelasnya.
Guru Besar Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Alam, Universitas Lampung, Bustanul Arifin menambahkan, saat ini hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah, yakni Urea dan NPK.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan menjelaskan, aksi tegas itu akan dilakukan menyusul adanya permasalahan-permasalahan atau potensi terjadinya penyimpangan yang timbul akibat adanya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan nonsubsidi.
Pasalnya, dalam penelusuran yang dilakukan Mabes Polri menemukan adanya ketidaktepatan sasaran distribusi pupuk bersubsidi, yang dinikmati oleh petani tidak berhak atau memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.
"Karena di desa ada petani yang butuh subsidi, dan ada juga yang tidak butuh subsidi tapi disubsidi," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi, Jumat (15/7/2022).
Pipit menambahkan, akar dari masalah tersebut muncul dari tidak sinkronnya data penerima pupuk bersubsidi. Jika datanya benar maka distribusi tinggal dikawal. “Apakah aplikasi atau sistem yg dibangun ini tepat sasaran? Apakah petani yang butuh subsidi paham IT? Belum tentu. Karena itu penguatan kolaborasi harus dilakukan dengan banyak unsur, antara lain perangkat desa, pemuda, Babinkamtibmas.”
Menurut Pipit, peraturan yang dibuat harus memberikan manfaat dan diimbangi kegiatan riil untuk meminimalisir permasalahan. “Bareskrim siap mendukung dan turun bersama-sama, mulai dari pemetaan, pendataan sampai melakukan penegakan hukum. Ini untuk kepentingan negara," jelasnya.
Guru Besar Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Alam, Universitas Lampung, Bustanul Arifin menambahkan, saat ini hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah, yakni Urea dan NPK.
Lihat Juga :
tulis komentar anda