Besok, Buruh Bakal Unjuk Rasa Tolak Penurunan UMP DKI Jakarta

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:37 WIB
Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (20/7) besok untuk menolak putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (20/7) besok. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

Menurutnya, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 (dua) tututan. Tuntutan pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.



Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!