Besok, Buruh Bakal Unjuk Rasa Tolak Penurunan UMP DKI Jakarta

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:37 WIB
Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (20/7) besok untuk menolak putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Buruh DKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari Rabu (20/7) besok. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.

Menurutnya, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 (dua) tututan. Tuntutan pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta , Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.





Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854. "Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Said menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.



Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" sambungnya.

Alasan ketiga, Said menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta. Sementara alasan keempat adalah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More