Besok, Buruh Bakal Unjuk Rasa Tolak Penurunan UMP DKI Jakarta

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:37 WIB
Said menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut. Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan.

Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Minta Anies Ajukan Banding

Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!