BUMN Perkebunan Dukung Aksi Bersih-bersih Perusahaan Pelat Merah
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:00 WIB
JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) berkomitmen mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG ). Induk usaha perkebunan milik negara ini, berupaya memenuhi target dari Kementerian BUMN. Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengamanatkan PTPN Group untuk fokus memperbaiki sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.
“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, internalisasi core value AKHLAK, good GCG, sistem manajemen anti penyuapan (SMAP), keterbukaan informasi publik, whistle blowing system (WBS) terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi.
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal November 2021 terhadap enam orang, tiga orang di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.
pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek GCG di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.
Lalu, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Menteri BUMN telah mencanangkan Program Bersih-Bersih BUMN. PTPN Group sedang memperbaiki diri, demi menjadi perusahaan yang bersih dan sehat, baik secara operasional maupun keuangan,” kata Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Ghani menambahkan, dalam Program Bersih-Bersih BUMN ini, manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, internalisasi core value AKHLAK, good GCG, sistem manajemen anti penyuapan (SMAP), keterbukaan informasi publik, whistle blowing system (WBS) terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi.
Sebagai salah satu wujud dalam mendukung aksi bersih-bersih BUMN, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesusai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan penanaman kelapa sawit seluas 1.150 ha di Kebun Tembayan pada tahun 2012 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal November 2021 terhadap enam orang, tiga orang di antaranya merupakan karyawan PTPN XIII.
pihak manajemen merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus tersebut, karena saat ini perusahaan tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perusahaan dengan melibatkan profesionalisme dalam menerapkan praktek GCG di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu, dan melibatkan manajemen PTPN VI.
Lalu, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
tulis komentar anda