27 Perusahaan Minyak Goreng Bakal Disidang KPPU, Ini Daftarnya
Kamis, 21 Juli 2022 - 07:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) Republik Indonesia telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel dan pembatasan penjualan minyak goreng dari tahap penyelidikan ke tahap pemberkasan.
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam rapat komisi yang digelar Rabu (21/7/2022), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 lalu. Penyelidikan perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.
"Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU yang diterima MPI, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dari proses penyelidikan tersebut, kata Gopprera, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU No. 5/1999, yakni Pasal 5 (tentang penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa)," terangnya.
Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
Baca Juga
Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam rapat komisi yang digelar Rabu (21/7/2022), di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 lalu. Penyelidikan perkara tersebut teregistrasi dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia.
"Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya," kata Gopprera dalam keterangan resmi KPPU yang diterima MPI, dikutip Kamis (21/7/2022).
Dari proses penyelidikan tersebut, kata Gopprera, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 (dua puluh tujuh) terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU No. 5/1999, yakni Pasal 5 (tentang penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa)," terangnya.
Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntutan KPPU dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.
Baca Juga
tulis komentar anda