Sambut Baik Aturan OJK, AFPI: Anggota Hanya Boleh Akses Data CAMILAN, Kalo Lebih Bodong
Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:30 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko, mengatakan 102 anggota penyelenggara fintech lending atau fintech pendanaan di Tanah Air menyambut baik kehadiran peraturan OJK No.10/POJK.05/2022.
Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, karena dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK terkait peraturan yang dimaksud.
“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu dalam diskusi press club secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan, pelaku telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI.
Dia menuturkan, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal.
Menurutnya AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara Fintech, khususnya kepada komisaris dan direksi dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi ini tujuannya untuk membangun industri fintech pendanaan yang andal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan. Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktik bisnis yang beretika, sesuai pedoman perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, karena dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK terkait peraturan yang dimaksud.
“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan. Dengan demikian dapat turut menyukseskan fokus G20 yakni transformasi ekonomi digital,” ujar Sunu dalam diskusi press club secara virtual, Jumat (22/7/2022).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan, pelaku telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI.
Dia menuturkan, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal.
Menurutnya AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara Fintech, khususnya kepada komisaris dan direksi dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.
Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi ini tujuannya untuk membangun industri fintech pendanaan yang andal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan. Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktik bisnis yang beretika, sesuai pedoman perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
(uka)
tulis komentar anda