Sambut Baik Aturan OJK, AFPI: Anggota Hanya Boleh Akses Data CAMILAN, Kalo Lebih Bodong

Sabtu, 23 Juli 2022 - 07:30 WIB
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan, pelaku telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI.

Dia menuturkan, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location). Jika ada yang melebihi akses CAMILAN ini, berarti pinjol illegal.

Menurutnya AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara Fintech, khususnya kepada komisaris dan direksi dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi, selain sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap.

Baca juga: Istri TNI Ditembak, Jenderal Andika Ungkap Dugaan Keterlibatan Anggota

Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi ini tujuannya untuk membangun industri fintech pendanaan yang andal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan. Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktik bisnis yang beretika, sesuai pedoman perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!