Gojek Pastikan Penuhi Seluruh Peraturan Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2020 - 19:02 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Terkait konsolidasi bisnis yang dilakukan perusahaan, Gojek Indonesia memastikan seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) .

“Terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, dapat kami sampaikan bahwa e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi,” ungkap Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Sabtu (27/6/2020).

Menurutnya, dalam e-mail tersebut Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD. “Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia,” imbuhnya.



(Baca Juga: Keputusan Gojek Konsolidasi Bisnis Dinilai Rasional)

Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, lanjut dia, mereka yang akan meninggalkan perusahaan juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek, seperti asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.

“Hal ini merupakan keputusan sulit bagi kami di Gojek. Kami melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan. Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek,” pungkas Nila.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More