Tekan Kasus Pelanggaran Hak Konsumen di Era Digital, CIPS Usul Revisi UU PK
Senin, 25 Juli 2022 - 10:51 WIB
Ilustrasi foto/pexels/kampus production
JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi digital memberikan pengaruh positif dan negatif. Transformasi digital yang membawa perubahan pada pelbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, dinilai membawa bahaya dan risiko.
Oleh karena itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menegaskan perlunya payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.
"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Daftar Penjahat Digital Keuangan Kini Masuk Bui, Ada 2 Orang dari Indonesia
Oleh karena itu, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menegaskan perlunya payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.
"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Daftar Penjahat Digital Keuangan Kini Masuk Bui, Ada 2 Orang dari Indonesia
Lihat Juga :