Asosiasi Tuna Indonesia Sebut Penangkapan Ikan Terukur Tak Sesuai UU

Senin, 25 Juli 2022 - 16:51 WIB
Selanjutnya, Muhammad Bilahmar menjelaskan bahwa saat ini terdapat beberapa keraguan yang dirasakan oleh para pengusaha, yakni tiga opsi cara penarikan PNBP yang membingungkan, tarif PNBP masih terlalu tinggi, adanya pungutan yang tumpang tindih, kebijakan yang berubah-ubah setiap pergantian menteri, dan sanksi administrasi yang memberatkan.

"Ketika pengusaha ingin masuk untuk investasi ataupun sejenisnya tidak berani, entar sudah masuk modal berubah ganti menteri dan ganti aturan lagi," ucapnya.

Baca juga: 4 Film Korea Netflix Terbaik 2022, Nomor 2 Khusus Dewasa

Muhammad Bilahmar berharap adanya revisi PP 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP. Khusus untuk perikanan tangkap yang perlu direvisi adalah koefisien skala usaha dan cara penarikan PNBP.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!