Anak Usaha Garuda Indonesia Dikabarkan PHK 152 Karyawan

Selasa, 26 Juli 2022 - 22:33 WIB
Poin lain yang dituangkan dalam surat bahwa keputusan PHK bertentangan dengan Undang-undang dan menciptakan hubungan industrial yang tidak harmonis. Bahkan, karyawan menjadi resah serta tidak tenang dalam bekerja.

Baca Juga: Utang Garuda Indonesia Naik Jadi Rp142 Triliun, Segini Rinciannya

Lalu, pernyataan Presiden ihwal larangan PHK pun menjadi dasar Serikat Karyawan Sejahtera ACS melontarkan kritik kepada manajemen perusahaan.

Dijelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh sekarang ini dan diikuti dengan tren pertumbuhan penerbangan komersial sudah mendekati normal, maka seharusnya manajemen Aerofood Indonesia harus lebih konsentrasi pada upaya untuk mengembangkan peluang-peluang bisnis yang sudah terbuka lebar dan bukan sibuk melakukan PHK secara sepihak terhadap aset karyawan.

"Bahwa kami meminta kepada manajemen untuk mempekerjakan kembali semua karyawan yang di PHK pada posisi masing-masing," bunyi surat tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!