Menko Airlangga Meminta Akses Pasar dan Penyelesaian Kendala Ekspor Perikanan dan Pertanian ke Jepang
Rabu, 27 Juli 2022 - 14:21 WIB
Menko Airlangga menyampaikan “Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 pos tarif komoditi ikan tuna kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0%, mengingat nilai ekspornya cukup besar.”
Terkait dengan ekspor buah pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan Bea Masuk sebesar 10%-20%, relatif hampir sama dengan negara lain di kawasan ASEAN. Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (BM= 0%), diberikan kuota jumlah yang sangat kecil yaitu hanya sebanyak 1.000 ton per tahun. Diharapkan dari MAFF Jepang untuk dapat memberikan peningkatan kuota yang mendapat pembebasan BM, menjadi sebesar 4.000 ton per tahun, sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat perundingan IJEPA.
Menko Airlangga kembali meminta kepada Menteri Genjiro agar MAFF Jepang memberikan tambahan kuota untuk ekspor pisang Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembebasan BM. “Perlu diberikan tambahan kuota ekspor pisang Indonesia yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk di Jepang, mengingat potensi ekspor pisang dari Indonesia yangsangat besar,” disampaikan Menko Airlangga kepada Menteri Genjiro.
Sedangkan mengenai ekspor buah nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini juga sudah tidak ada kuota pembatasan ekspor, dan di Jepang dikenakan bea masuk sebesar 10%-20% sama dengan negara-negara lain. Kendalanya juga terkait dengan persyaratan untuk dapat memperoleh pembebasan BM, yaitu adanya persyaratan dengan berat maksimal 900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 ton per tahun. Menko Airlangga meminta kepada Pemerintah Jepang agar dapat mengubah persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BM tersebut menjadi maksimal 2 kg per buah, dan menambah kuota ekspor yang mendapatkan fasilitas pembebasan BM menjadi sebesar 2.000 ton per tahun.
Mendapatkan desakan dari Menko Airlangga tersebut, Menteri Genjiro (MAFF Jepang) menyampaikan bahwa MAFF sangat memahami terkait permasalahan ekspor ikan tuna kaleng, dan juga permasalahan pembatasan ekspor buah pisang dan nanas ini. Namun demikian untuk dapat memenuhi permintaan Menko Airlangga, mereka meminta waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis. “Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut,” ujar Menteri Genjiro.
Terkait dengan ekspor buah pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan Bea Masuk sebesar 10%-20%, relatif hampir sama dengan negara lain di kawasan ASEAN. Namun, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (BM= 0%), diberikan kuota jumlah yang sangat kecil yaitu hanya sebanyak 1.000 ton per tahun. Diharapkan dari MAFF Jepang untuk dapat memberikan peningkatan kuota yang mendapat pembebasan BM, menjadi sebesar 4.000 ton per tahun, sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat perundingan IJEPA.
Menko Airlangga kembali meminta kepada Menteri Genjiro agar MAFF Jepang memberikan tambahan kuota untuk ekspor pisang Indonesia yang mendapatkan fasilitas pembebasan BM. “Perlu diberikan tambahan kuota ekspor pisang Indonesia yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk di Jepang, mengingat potensi ekspor pisang dari Indonesia yangsangat besar,” disampaikan Menko Airlangga kepada Menteri Genjiro.
Sedangkan mengenai ekspor buah nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini juga sudah tidak ada kuota pembatasan ekspor, dan di Jepang dikenakan bea masuk sebesar 10%-20% sama dengan negara-negara lain. Kendalanya juga terkait dengan persyaratan untuk dapat memperoleh pembebasan BM, yaitu adanya persyaratan dengan berat maksimal 900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 ton per tahun. Menko Airlangga meminta kepada Pemerintah Jepang agar dapat mengubah persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BM tersebut menjadi maksimal 2 kg per buah, dan menambah kuota ekspor yang mendapatkan fasilitas pembebasan BM menjadi sebesar 2.000 ton per tahun.
Mendapatkan desakan dari Menko Airlangga tersebut, Menteri Genjiro (MAFF Jepang) menyampaikan bahwa MAFF sangat memahami terkait permasalahan ekspor ikan tuna kaleng, dan juga permasalahan pembatasan ekspor buah pisang dan nanas ini. Namun demikian untuk dapat memenuhi permintaan Menko Airlangga, mereka meminta waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis. “Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut,” ujar Menteri Genjiro.
Lihat Juga :