YLKI Sentil Kepala Daerah yang Naikkan HET Elpiji 3 Kg
Sabtu, 30 Juli 2022 - 18:10 WIB
"LPG 3 kg ini adalah barang yang disubsidi oleh negara, jika terjadi masalah akibat kenaikan harga jualnya, dampaknya akan ke pemerintah pusat," ujarnya.
Sofyano menambahkan, alasan bahwa HET belum pernah dikoreksi tidak dapat dijadikan alasan kepala daerah untuk menaikkan harga. Sepanjang pemerintah pusat atau presiden tidak mengoreksi harga jual LPG bersubsidi, imbuh dia, seharusnya pemerintah daerah tidak membuat keputusan yang berbeda.
"Karena ini adalah bahan bakar yang disubsidi negara, jadi kewenangan terkait harganya juga ada di pemerintah pusat," tandasnya.
Sofyano menambahkan, alasan bahwa HET belum pernah dikoreksi tidak dapat dijadikan alasan kepala daerah untuk menaikkan harga. Sepanjang pemerintah pusat atau presiden tidak mengoreksi harga jual LPG bersubsidi, imbuh dia, seharusnya pemerintah daerah tidak membuat keputusan yang berbeda.
"Karena ini adalah bahan bakar yang disubsidi negara, jadi kewenangan terkait harganya juga ada di pemerintah pusat," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :