Kemenperin Nilai PP 109/2012 Masih Relevan dengan Industri Hasil Tembakau

Minggu, 31 Juli 2022 - 15:30 WIB
Sementara itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai revisi PP 209/2012 bukan hanya bisa menghanguskan pertanian tembakau, tetapi juga sektor religi dan budaya. Pasalnya, rata-rata di daerah pertembakauan untuk membangun tempat ibadah (masjid) serta merawat budaya seni masih mengandalkan iuran panen tembakau.



Ketua Umum APTI Agus Parmuji mengatakan, budidaya ekonomi pertembakauan merupakan pertanian yang sangat efektif sebagai pondasi ekonomi desa. Tak hanya itu, budidaya pertembakauan banyak menyerap ketenagakerjaan mulai dari awal tanam hingga masa panen. Tercatat ada sekitar 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dari sektor budidaya pertembakauan mulai dari petani, buruh tani, kuli angkot dan sektor transportasi.

"Pertembakauan nasional masih mengandung nilai-nilai kebudayaan bukan hanya sekadar bertani tetapi mengandung ritualisasi, pada waktu tanam, panen atau setiap mulai proses selalu ada unsur ritual selametan. Sehingga ini bukan hanya sekedar bertani tetapi sebuah pengharapan masa depan," kata Agus.

Dijelaskan Agus, sampai saat ini petani belum dilibatkan dalam revisi PP 109/2022. "Melihat proses dorongan revisi ini hanya mengakomodir kepentingan kesehatan, padahal kalau proses ini mau benar, maka semua harus dilibatkan. Dan saya melihat ada paksaan agar semua mengamini proses revisi PP 109/2022," urai Agus.

Dikatakannya, ada beberapa poin yang akan direvisi pada PP 109/2022, termasuk pengetatan iklan, gambar diperbesar, dan lainnya. Akan tetapi, lanjutnya, lima poin revisi tersebut merupakan pembatasan/pengendalian produk jadi tembakau.

"Ketika revisinya lebih dipertajam maka akan terjadi kehancuran atau kiamat ekonomi massal. Kenaikan cukai setiap tahun juga akan berdampak pada penyerapan bahan baku yang sangat negatif," katanya.

Menurutnya, PP 109/2012 sebagian besar konstruksi pasalnya mengadopsi atau berkiblat pada FCTC. Sehingga, kata Agus, tidak perlu diratifikasi dan mengaksesi aturan dunia tersebut karena pasal-pasalnya sebagian besar sudah di adopsi di PP 109/2012. "Petani tembakau dan turunannya akan lebih hancur ketik revisi PP 109/2012 terlalu dipaksakan," tegas Agus.

APTI beranggapan, pemerintah kurang serius untuk melindungi semua elemen masyarakat termasuk keberlanjutan dan kelestarian pertembakauan. "Kami ketakutan ketika hak hidup, hak ekonomi dan hak melestarikan keanekaragaman pertanian tembakau yang selama ini kami rawat akan dicolong oleh kebijakan-kebijakan yang akan mematikan hak-hak kami," pungkas Agus.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More