Awal Pekan, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp980.000 per Gram
Senin, 01 Agustus 2022 - 09:12 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada perdagangan awal pekan ini, Senin (1/8/2022) merosot Rp 2.000 di level Rp980.000 per gram. Cek rincian daftarnya. Foto/Dok
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang ( Antam ) pada perdagangan awal pekan ini, Senin (1/8/2022) merosot Rp 2.000 di level Rp980.000 per gram. Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya, turun Rp1.000 di level 842.000 per gram.
Baca Juga: Anak Usaha BUMN Antam Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp540.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.675.000, dan 10 gram Rp9.295.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp46.145.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp460.320.000 dan Rp920.600.000.
Baca Juga: Hari Libur Nasional, Harga Emas Stagnan di Rp982.000 per Gram
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Baca Juga: Anak Usaha BUMN Antam Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Mengutip dari laman logammulia.com, cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram, berada di level Rp540.000. Sedangkan, untuk satuan 5 gram, dihargai Rp 4.675.000, dan 10 gram Rp9.295.000.
Lebih lanjut, untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp46.145.000. Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol sebesar Rp460.320.000 dan Rp920.600.000.
Baca Juga: Hari Libur Nasional, Harga Emas Stagnan di Rp982.000 per Gram
Sekedar informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :