Pengamat: Pemerintah Perlu Sinkronkan Aturan Impor Bawang Putih

Senin, 29 Juni 2020 - 09:55 WIB
Menurut Rusli, bawang putih yang sudah masuk di dalam negeri perlu diperiksa Kementerian Pertanian. “Menurut saya, Kementan dan pihak terkait (Badan Karantina) mengambil sampel bawang putih dari ke 34 importir tersebut, cek kualitasnya apakah memenuhi syarat kesehatan RIPH? Jika ada yang melanggar standar standar kualitas dan keamanan, beri sanksi. Bukan berarti tanpa RIPH, bisa mengimpor bawang dengan kualitas seadanya, atau kualitas buruk,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menilai impor untuk memenuhi kebutuhan nasional adalah hal wajar. Untuk itulah, kata dia, setiap impor harus mendapatkan izin rekomendasi dari Kementan. Ketika ada izin yang di keluarkan kemudian tidak mengindahkan atau tidak memenuhi aturan perundang-undangan maka berarti ada penyimpangan. Di saat sama, dia menilai ada ketidakkompakan yang jelas terlihat dari kebijakan itu. (Lihat videonya: Kepergok Curi Motor, Dua Pelaku Diamuk Massa di Lampung)

“Kalau saya lihat masalah ini harus dibangun komunikasi yang kuat antara Kemendag dan Kementan bahwa UU itu dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dilanggar.. Kalau pemerintah tidak kompak berbahaya,” tuturnya.

Firman mengatakan, jika pelaku usaha melanggar, maka pelanggarannya pun harus dipastikan oleh penegak hukum. “Mereka kan melakukan sesuai persyaratan dan prosedur. Ini harus clear. Kecuali 34 pelaku usaha ini melanggar dan melakukan kongkalingkong, melakukan penyuapan, penyogokan. Lalu ada buktinya, berarti kasus pidananya,” tegasnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!