Kabar Gembira, Maskapai Penerbangan Bisa Nikmati Tarif Rp0 Jasa PJP4U hingga Akhir Tahun

Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:24 WIB
Kemenhub menetapkan kebijakan pengenaan tarif PNBP Rp0 terhadap jasa PJP4U. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU,” ujar Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).



Baca juga: Imbas Airport Tax Naik, Pengamat: Hati-hati Maskapai Sepi Penumpang

Menurut dia, kebijakan tersebut sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!