Kabar Gembira, Maskapai Penerbangan Bisa Nikmati Tarif Rp0 Jasa PJP4U hingga Akhir Tahun
Selasa, 02 Agustus 2022 - 14:24 WIB
Nur Isnin menjelaskan, tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis. “Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” terangnya.
Baca juga: Sejarah Pesawat N250 Gatotkaca Buatan BJ Habibie, Dipuji Dunia dan Terhenti Akibat Krisis Ekonomi
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” pungkasnya.
Baca juga: Sejarah Pesawat N250 Gatotkaca Buatan BJ Habibie, Dipuji Dunia dan Terhenti Akibat Krisis Ekonomi
Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” pungkasnya.
(ind)
Lihat Juga :