Kemenperin Pacu Pasar Domestik Antisipasi Turunnya Permintaan Global
Senin, 29 Juni 2020 - 12:15 WIB
Menurut Menperin, penerapan protokol yang ketat untuk pencegahan penularan Covid-19 di sektor industri merupakan hal yang harus dikedepankan. Baik sektor kesehatan maupun kegiatan industri manufaktur tidak dapat dipisahkan dan harus berjalan beriringan. Dengan demikian, tegas dia, pemulihan industri manufaktur juga dapat berjalan dengan cepat.
Guna menjaga sektor manufaktur agar mampu memacu produktivitasnya di tengah pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengusulkan stimulus tambahan, antara lain diskon dan penyesuaian tarif energi yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
"Usulan tersebut melengkapi stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yang meliputi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Semuanya dilakukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung para pelaku industri selama terjadi pandemi," tandasnya.
Guna menjaga sektor manufaktur agar mampu memacu produktivitasnya di tengah pandemi Covid-19, Kemenperin telah mengusulkan stimulus tambahan, antara lain diskon dan penyesuaian tarif energi yang harus dibayarkan oleh pengusaha.
"Usulan tersebut melengkapi stimulus yang telah digulirkan pemerintah, yang meliputi penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Semuanya dilakukan untuk mengurangi beban yang harus ditanggung para pelaku industri selama terjadi pandemi," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :