Pemerintah Titipkan Rp30 Triliun, Ini Rincian Rencana 4 Bank BUMN
Senin, 29 Juni 2020 - 12:47 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menempatkan dana di bank-bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp30 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, telah mendapatkan informasi detail mengenai rencana penggunaan dana pemerintah tersebut oleh Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
"Seperti Bank Mandiri akan menyalurkan untuk kredit produktif padat karya, ketahanan pangan dan mendukung sistem logistik nasional," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
( )
Kemudian lanjut dia, total penyaluran yang dilakukan Bank Mandiri yaitu Rp21 triliun dan akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan. Lalu BRI yang sudah melakukan restrukturisasi jutaan UMKM, melakukan ekspansi kredit 6 bulan untuk UMKM sebesar Rp122,5 triliun dengan komposisi segmen mikro 88% atau Rp108,8 triliun. Ekspansi kredit UMKM akan difokuskan pada sektor nonperdagangan senilai Rp71,32 triliun atau 58,21%.
"Sementara BNI akan melakukan ekspansi kredit sektor riil, baik untuk korporasi usaha menengah dan kecil, consumer loan dengan nilai Rp15 triliun," ungkap dia.
Kemudian BTN akan melakukan penyaluran kredit dominasinya adalah penyaluran untuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada sektor perumahan. Bank BTN berencana menyalurkan kredit pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp30,03 triliun, yang didominasi oleh penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan.
( )
Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%. "Jadi kami harap akan terus meningkatkan dampak dalam ekonomi. Kami sampaikan kepada bank Himbara menyalurkan tiga kali lipat dari penempatan dana tersebut," jelas Menkeu.
Dia menambahkan, Bank Himbara juga menyampaikan suku bunga bisa direndahkan atau diturunkan dengan adanya penempatan dana pemerintah yang memiliki suku bunga lebih rendah. "Jadi bisa memberikan penempatan dana yang murah," jelasnya.
Landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007. Adapun pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.
"Seperti Bank Mandiri akan menyalurkan untuk kredit produktif padat karya, ketahanan pangan dan mendukung sistem logistik nasional," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).
( )
Kemudian lanjut dia, total penyaluran yang dilakukan Bank Mandiri yaitu Rp21 triliun dan akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan. Lalu BRI yang sudah melakukan restrukturisasi jutaan UMKM, melakukan ekspansi kredit 6 bulan untuk UMKM sebesar Rp122,5 triliun dengan komposisi segmen mikro 88% atau Rp108,8 triliun. Ekspansi kredit UMKM akan difokuskan pada sektor nonperdagangan senilai Rp71,32 triliun atau 58,21%.
"Sementara BNI akan melakukan ekspansi kredit sektor riil, baik untuk korporasi usaha menengah dan kecil, consumer loan dengan nilai Rp15 triliun," ungkap dia.
Kemudian BTN akan melakukan penyaluran kredit dominasinya adalah penyaluran untuk Kredit Pemilikan Rumah atau KPR pada sektor perumahan. Bank BTN berencana menyalurkan kredit pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp30,03 triliun, yang didominasi oleh penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan.
( )
Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%. "Jadi kami harap akan terus meningkatkan dampak dalam ekonomi. Kami sampaikan kepada bank Himbara menyalurkan tiga kali lipat dari penempatan dana tersebut," jelas Menkeu.
Dia menambahkan, Bank Himbara juga menyampaikan suku bunga bisa direndahkan atau diturunkan dengan adanya penempatan dana pemerintah yang memiliki suku bunga lebih rendah. "Jadi bisa memberikan penempatan dana yang murah," jelasnya.
Landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007. Adapun pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.
(akr)
tulis komentar anda