Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen
Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:38 WIB
Sebelumnya, syarat minimal modal fintech lending saat minta perizinan ke OJK hanya senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, perusahaan fintech lending juga harus menjaga ekuitas sebanyak Rp12,5 miliar yang pemenuhannya sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.
"Rp25 miliar ditetapkan melalui hasil riset, juga sudah dibicarakan secara intens dengan asosiasi. Kalau kurang dari Rp25 miliar perusahaan tidak bisa sustain, karena membeli IT yang cukup aman dan tepat. Saya kira nilai Rp2,5 miliar tidak cukup lagi sementara modal tidak boleh berasal dari pinjaman," ujar Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK.
Tak hanya itu saja, perusahaan fintech P2P Lending juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan yang terdiri 5 kategori tingkat kualitas pendanaan. Kelima kategori tersebut pertama lancar jika tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan, kedua dalam perhatian khusus yakni terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari.
Selanjutnya ketiga kurang lancar dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 30 hari sampai dengan 60 hari, keempat diragukan terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 60 hari sampai dengan 90 hari. Kelima macet dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari.
Hingga saat ini sebanyak 102 perusahaan fintech P2P Lending yang tercatat resmi di OJK dengan total 95 perusahaan fintech P2P Lending Konvensional dan 7 fintech P2P Lending Syariah. Total akumulasi pembiayaan syariah sendiri hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 Triliun atau hanya 1,29 persen dari seluruh akumulasi penyaluran P2P Lending.
"Rp25 miliar ditetapkan melalui hasil riset, juga sudah dibicarakan secara intens dengan asosiasi. Kalau kurang dari Rp25 miliar perusahaan tidak bisa sustain, karena membeli IT yang cukup aman dan tepat. Saya kira nilai Rp2,5 miliar tidak cukup lagi sementara modal tidak boleh berasal dari pinjaman," ujar Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK.
Tak hanya itu saja, perusahaan fintech P2P Lending juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan yang terdiri 5 kategori tingkat kualitas pendanaan. Kelima kategori tersebut pertama lancar jika tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan, kedua dalam perhatian khusus yakni terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 hari.
Selanjutnya ketiga kurang lancar dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 30 hari sampai dengan 60 hari, keempat diragukan terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 60 hari sampai dengan 90 hari. Kelima macet dimana terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari.
Hingga saat ini sebanyak 102 perusahaan fintech P2P Lending yang tercatat resmi di OJK dengan total 95 perusahaan fintech P2P Lending Konvensional dan 7 fintech P2P Lending Syariah. Total akumulasi pembiayaan syariah sendiri hingga Juni 2022 sebesar Rp5,16 Triliun atau hanya 1,29 persen dari seluruh akumulasi penyaluran P2P Lending.
Lihat Juga :