Terbitkan POJK Baru, OJK Dorong Fintech Lending Tingkatkan Kualitas dan Perlindungan Konsumen

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:38 WIB
"Kalau kita hitung pangsa pasar seluruh fintech artinya dari fintech P2P syariah ini pangsanya masih kecil sekali. Tapi saya kira juga tidak terlalu buruk, karena di sektor perbankan yang sudah advance, itu juga pangsa pasarnya ketika diharapkan mencapai 5 persen pun tidak mudah," kata Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan perlu diketahui jika kehadiran dari P2P Lending Syariah memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Selain itu, aturan yang terkait dengan P2P syariah-pun tidak asal dibuat. Meskipun ini merupakan industri yang relatif baru. Dimana, fintech P2P Lending Syariah ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.

"Sejak 2016 artinya tidak sampai dua tahun sudah punya fatwa sendiri tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi yang berdasarkan prinsip syariah,” tuturnya

Tentunya dengan adanya fatwa ini diharapkan lebih memperkuat lagi khususnya di dewan pengawasan syariah yang diatur secara terperinci dimana OJK juga berwenang melakukan fit and proper terhadap dewan pengawas syariah tersebut.
(srf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More