BPK Tegaskan Tak Ada Rekomendasi Tutup Asuransi Jiwasraya
Senin, 29 Juni 2020 - 13:34 WIB
Agung mengatakan, pada 2 tahun lalu dilakukan audit terhadap kerugian korporasi untuk rentang pembukuan 2008-2018. Hasilnya, BPK menemukan perhitungan kerugian negara (PKN) akibat kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,9 triliun. Namun, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara dan bisa berkembang sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan Kejaksaan Agung.
"Proses audit yang dilakukan BPK selama ini masih level governance sehingga kalau ada masalah yang di dalamnya rekomendasinya perbaikan governance," katanya.
Audit yang dilakukan BPK dilakukan dalam skala luas. Seperti ke OJK, Kementerian BUMN, otoritas bursa, dan BUMN yang terkait.
"Jadi secara lebih luas lagi. Kita ingin melihat kondisi dan apa pengaruh daripada aktivitas yang bersangkutan terhadap perkonomian sekarang ini," jelasnya.
"Proses audit yang dilakukan BPK selama ini masih level governance sehingga kalau ada masalah yang di dalamnya rekomendasinya perbaikan governance," katanya.
Audit yang dilakukan BPK dilakukan dalam skala luas. Seperti ke OJK, Kementerian BUMN, otoritas bursa, dan BUMN yang terkait.
"Jadi secara lebih luas lagi. Kita ingin melihat kondisi dan apa pengaruh daripada aktivitas yang bersangkutan terhadap perkonomian sekarang ini," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :