Merger BUMN, Anak Usaha Perhutani Resmi Dilebur jadi 2 Subholding

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 13:18 WIB
Kementerian BUMN resmi menggabungkan (merger) anak usaha Perum Perhutani ke dalam dua subholding. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian BUMN resmi menggabungkan (merger) anak usaha Perum Perhutani ke dalam dua subholding. Di mana, PT Inhutani II dan III bergabung ke dalam PT Inhutani I, sementara PT Inhutani IV dan PT Perhutani Anugerah digabungkan ke dalam PT Inhutani V.

Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, aksi korporasi ini untuk meningkatkan fokus produksi dan mendukung program pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Merger anak usaha ini setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan legal merger yang ditetapkan dan berlaku efektif pada 1 Agustus 2022.



“Salah satu tujuan dari merger anak perusahaan ini adalah terciptanya sinergi potensial sehingga siap dalam menghadapi persaingan usaha secara nasional dan global,” ungkap Wahyu dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).



Dalam skemanya, Inhutani I, II dan III akan fokus pada bisnis kayu dengan produk kayu bulat, kayu olahan (raw sawn timber, plywood, barecore), biomassa, dan pengembangan proyek nature based solutions atau perdagangan karbon (carbon trade)

Sedangkan Inhutani IV, V dan Perhutani Anugerah Kimia fokus pada produk hasil hutan bukan kayu berupa gondorukem, terpentin dan derivatnya.

Langkah Perhutani, lanjut Wahyu, merupakan implementasi atas inisiatif strategis Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Perhutani 2020-2024, juga merupakan bagian dari 88 proyek strategis (Strategic Delivery Unit) Kementerian BUMN terkait Inovasi Model Bisnis BUMN dan rasionalisasi jumlah Perusahaan BUMN.

Menurutnya, penggabungan dilakukan terhadap entitas yang memiliki model bisnis serupa dan diantaranya terkendala permasalahan finansial dan operasional.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More