Titip Rp30 Triliun, Sri Mulyani Minta Bank BUMN Genjot Kredit 3 Kali Lipat

Senin, 29 Juni 2020 - 14:31 WIB
(Baca Juga: Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah ke Bank Demi Beri Kredit ke Dunia Usaha )

Sebagai informasi, Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

Uang negara itu dititipkan melalui mekanisme penempatan deposito. Namun pemerintah memberikan keringanan dengan menetapkan bunga hanya 80% dari suku bunga acuan saat ini. Adapun saat ini suku bunga acuan BI 7 days reverse repo berada di level 4,25%.

"Kami tempatkan deposito kepada bank umum mitra. Tujuannya bank tersebut harus miliki langkah rencana untuk pulihkan ekonomi yakni penggunaan dana murah tersebut untuk dorong ekonomi sektor riil. Kita harapkan ini bisa segera memulihkan percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!