BPN Serahkan 53 Ribu Hektare Kawasan Hutan Tidak Produktif ke KLHK

Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:13 WIB
Berdasarkan laporan, Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif dengan total seluas 53.959,96 ha tersebut berada di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi. Di antaranya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

"Target RPJMN 2020-2024 tersedianya sumber TORA dan terlaksananya redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sebanyak 4,1 juta ha. Sampai dengan saat ini untuk pelepasan kawasan hutan per Juli 2022 baru tercapai seluas 1.611.144 ha atau baru mencapai 39%," sambungnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan tanah dan akses kepada sumber daya hutan erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat. "Jadi ini membuat redistribusi pertanahan menjadi kongkret dan jauh lebih mudah, karena Kementerian ATR/BPN mengawal juga," jelasnya.

Baca Juga: 40 Hektare Lahan di Perbukitan Danau Toba Terbakar, 2 Terduga Pelaku Ditangkap

Menurutnya reforma agraria menjadi jalan menuju kesejahteraan material bagi rakyat, dan mampu menangani konflik pertanahan. Pasalnya tanah tersebut bakal mempunyai setifkat resmi dan memiliki kekuatan hukum. "Tadi dalam laporan sudah menyebut bahwa dalam program TORA dari kehutanan itu proyeksinya 4,1 juta ha. Tapi kita sudah mengidentifikasi angkanya mencapai 4,9 juta ha," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!