Terungkap Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN, Waspada Krisis!

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:55 WIB
"Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir," kata dia.

Baca Juga: Indonesia Sepakat Tingkatkan Ekspor Batu Bara ke Malaysia

Menteri Arifin mengatakan, perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor.

Pasalnya, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya USD70 per ton. "Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri," tambahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!