Skema Berbagi Beban, BI Bakal Tanggung Biaya Utang Pemulihan Ekonomi Rp35,9 T

Senin, 29 Juni 2020 - 20:00 WIB
Secara rinci, pembagian beban tersebut terbagi atas beban barang publik (public goods) akan ditanggung BI sebesar 100%. Selain itu, barang non publik berupa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan menggunakan suku bunga BI reverse repo rate dengan dikurangi diskon 1%.

(Baca Juga: Bank Himbara Kantongi Rp30 T, OJK Minta Segera Susun Rencana Penyaluran Kredit )

Sementara, untuk beban barang non publik berupa korporasi non-UMKM akan menggunakan suku bunga BI reverse repo rate. Selanjutnya, untuk beban barang non publik lainnya akan ditanggung 100% oleh pemerintah.

Pembagian beban 100% adalah sebesar market rate 7,36% yang merupakan rata-rata tertimbang imbal hasil (yield) SBN tenor 10 tahun periode Januari-16 Juni 2020. Sementara, asumsi suku bunga acuan BI reverse repo rate 4,30%. Setelah memperhitungkan tambahan remunerasi sebesar Rp 1,1 triliun, pembagian BI sebesar Rp 37 triliun atau 54,8% dari Rp 67,6 triliun.

Di sisi lain, Menkeu menerangkan tingkat bunga yang didapat pemerintah dari skema penempatan dana pemerintah pada bank Himbara ini juga sama seperti pada saat uang negara ditempatkan di Bank Indonesia (BI). "Bahkan, dengan skema penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN ini para penegak hukum bisa memeriksanya," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!