Wow! Gaji Pekerja Sektor Rumah Tangga di Taiwan Hampir Rp10 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:33 WIB
Kemnaker berhasil menaikkan gaji pekerja sektor domestik di Taiwan. Foto/Ilustrasi/pinoyformosa
JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menaikkan upah pekerja migran Indonesia ( PMI ) sektor domestik di Taiwan berbuah manis. Per 10 Agustus 2022, PMI sektor domestik di Taiwan akan mendapat upah sebesar new taiwan dollar (NTD) 20.000 atau setara Rp9,9 juta (kurs Rp494,5).



Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, PMI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000 atau sekitar Rp7,2 juta (kurs saat itu).

Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah PMI sektor domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO). Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah PMI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.



“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara kementerian dan lembaga dalam menaikkan upah PMI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah kemerdekaan yang sangat indah bagi calon PMI, khususnya sektor domestik," kata Ida Fauziyah melalui siaran pers, Rabu (10/8/2022).

Menaker menambahkan, selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama tiga tahun dengan majikan yang sama.

"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada otoritas Taiwan dan semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa pemerintah hadir untuk PMI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah ini dan memastikan terimplementasi dengan baik. "Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan PMI,” ujarnya.

Senada, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, menilai calon PMI sektor domestik di Taiwan yang perjanjian kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang. Menurutnya, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat pernyataan biaya dan gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD20.000.

"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.



Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru. Namun demikian, bagi PMI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More