Wow! Gaji Pekerja Sektor Rumah Tangga di Taiwan Hampir Rp10 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:33 WIB
"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit PMI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.

Baca juga: Resmi, Pengguna WhatsApp Kini Bisa Tinggalkan Grup Diam-diam

Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru. Namun demikian, bagi PMI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!