Mendes PDTT Upayakan Karakteristik 11 Desa di Ring 1 IKN Tak Berubah

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:53 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (dua kanan). Foto/MPI/Iqbal Dwi Purnama
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar berharap pembangunan I bu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak menggeser esensi desa, khususnya yang berada di wilayah penyangga IKN Nusantara.

"Kami juga fokus menyiapkan pola pembangunan desa di IKN Nusantara, jadi ada sekitar 11 desa di wilayah ring 1 di IKN Nusantara. Itu harus kita siapkan betul. Pertama supaya wujudnya tetap desa, tidak berubah jadi kelurahan," ujar menteri yang biasa disapa Gus Halim pada sesi Ngopi Bareng Gus Menteri di kantornya, Kamis (11/8/2022).





Gus Halim juga menyadari bahwa pembangunan yang dilakukan tentunya bakal menggeser desa-desa yang ada khususnya yang berada di wilayah penyangga IKN Nusantara. Pasalnya, bakal dibangun sebuah kota yang menjadi landmark baru untuk Indonesia.

"Kita ingin khususnya 11 desa di wilayah IKN Nusantara ini jadi etalase desa Indonesia, mulai dari kulturnya, paguyubannya, demokrasinya. Oleh karena itu, cara mengelola, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan seterusnya itu juga jadi fokus kita," tuturnya.

Adapun 11 desa yang dimaksud Gus Halim yang saat ini belum berubah menjadi kelurahan adalah Desa Sungai Layang, Karya Jaya dan Tani Bhakti yang berada di kabupaten Kartanegara.



Selain itu ada desa Agro Mulyo, Bukit Raya, Bumi Harapan, Kadang Jinawi, SemoinDua, Suka Raja, Suko Mulyo, dan Tengin Baru yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Nanti kita akan libatkan berbagai pihak untuk mendesain agar 11 desa di IKN tidak berubah jadi kelurahan, tidak berubah kulturnya, tidak berubah karakteristiknya, tidak berubah cara kerjanya sebagai desa," terang dia.

Menurut Gus Halim, saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Bappenas, maupun Kepala Otorita IKN agar desa yang ada tidak berubah fungsi akibat pembangunan.

"Mau di situ ada gedung, oke, tapi jangan dihilangkan prinsip tata ruang desa, misalnya ruang terbukanya jangan sampai di ganggu," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More