Sikat Mafia Tanah dan Sukseskan IKN, Menteri ATR/BPN Gandeng Jenderal Dudung

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:02 WIB
loading...
Sikat Mafia Tanah dan Sukseskan IKN, Menteri ATR/BPN Gandeng Jenderal Dudung
Menteri ATR/BPN saat berbincang dengan Jenderal Dudung Abdurachman. Foto/ATRBPN
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Hadi Tjahjanto menerima kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman di Kantor Kementerian ATR/BPN.



Menteri Hadi menjelaskan kunjungan jendral TNI itu terkait kerja sama yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia, mulai dari memberantas mafia tanah, maupun penyuksesan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri Hadi Tjahjanto menjelaskan, pertemuannya memiliki beberapa agenda prioritas, di antaranya menyelesaikan pendaftaran 126 juta bidang tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selain itu kerja sama tersebut juga dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk dengan pemberantasan mafia tanah. Terakhir kerja sama dengan tentara juga untuk menyukseskan pembangunan IKN Nusantara.

"Ketiga agenda tersebut, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan empat pilar, yaitu antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan," kata Menteri Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2022).

Jenderal Dudung merespons positif kerja sama yang bakal dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN, terutama penyelesaian sengketa konflik pertanahan, termasuk dalam pemberantasan mafia tanah.

Seperti diketahui saat ini pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian serius untuk diberantas di tengah misi pemerintah dalam penerbitan sertifikat tanah yang masif melalui program PTSL.

Selain itu proyek pembangunan IKN Nusantara ke depan juga bakal diperluas, bahkan total luasan lahan yang disebut mencapai 260 ribu hektare yang bakal dibangun secara bertahap.



Khususnya untuk wilayah pengembangan IKN Nusantara, yaitu di luar kawasan inti pusat pemerintahan yang menjadi pembangunan tahap awal, tanah di IKN masih memiliki kendala, terutama dalam hal perizinan lahan.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)