Kemenhub Undur Waktu Penyesuaian Tarif Baru Ojol, Ada Perubahan Harga?
Minggu, 14 Agustus 2022 - 14:14 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif baru ojek online (ojol) dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender terhitung sejak Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula, KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada hari ini.
Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022
"Tidak ada perubahan (tarif)," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/202).
Dalam KM ini Kemenhub telah menetapkan batas tarif terbaru Ojol. Selain itu dilakukan pembagian 3 zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Beleid tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Semula, KM ini tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender atau mulai berlaku pada hari ini.
Meski adanya pengunduran waktu penerapan tarif baru ojol, otoritas tidak mengubah besaran tarif yang sudah ditetapkan melalui KM Nomor KP 564 Tahun 2022
"Tidak ada perubahan (tarif)," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Minggu (14/8/202).
Dalam KM ini Kemenhub telah menetapkan batas tarif terbaru Ojol. Selain itu dilakukan pembagian 3 zonasi. Adapun pembagian ketiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Lihat Juga :
tulis komentar anda