Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Momentum Jaring Aspirasi Publik
Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:53 WIB
Penundaan kenaikan tarif ojol disebut sebagai kesempatan bagi pengambil kebijakan untuk menjaring aspirasi publik secara lebih luas. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Langkah Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online ( ojol ) yang seharusnya 15 Agustus 2022 menjadi 30 Agustus 2022 mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Perpanjangan waktu tersebut dinilai dapat menjadi momentum guna menjaring lebih banyak masukan dari berbagai pihak.
"Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik. Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai. Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu," kata Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara, yang dikutip Jumat (18/8/2022).
Baca Juga: Jika Tarif Ojol Jadi Naik, Ekonom: Blunder buat Driver
Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2022, Kemenhub mengeluarkan pemberitahuan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif baru ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku efektif 10 hari pascaditetapkan pada 4 Agustus 2022, diundur menjadi 25 hari.
"Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik. Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai. Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu," kata Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Rumayya Batubara, yang dikutip Jumat (18/8/2022).
Baca Juga: Jika Tarif Ojol Jadi Naik, Ekonom: Blunder buat Driver
Seperti diketahui, pada 14 Agustus 2022, Kemenhub mengeluarkan pemberitahuan bahwa pemberlakuan kenaikan tarif baru ojol yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang seharusnya berlaku efektif 10 hari pascaditetapkan pada 4 Agustus 2022, diundur menjadi 25 hari.
Lihat Juga :