Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Momentum Jaring Aspirasi Publik

Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:53 WIB
Rumayya menduga penundaan tersebut terkait kekhawatiran dampak kebijakan ini yang tidak sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi. Sebab tarif ojol yang ditetapkan dalam Kepmenhub (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 itu terbilang tinggi, berkisar antara 30-50%.

Menurut Rumayya, dampak negatif kenaikan tarif sebesar itu pertama adalah dari sisi konsumen. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50% konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah. Konsumen memilih menggunakan ojol dikarenakan harganya yang terjangkau. Sehingga, jika tarif ojol terlalu tinggi, maka moda transportasi ini menjadi tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumen.

"Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75% konsumen menolak kenaikan tersebut. Persentase penolakan itu tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar rencana di tahun ini. Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar lebih dari 75% konsumen akan menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi," kata Rumayya, yang juga Ketua Tim Peneliti RISED.

Dampak kedua menurutnya adalah dari sisi driver ojol. Rumayya mengatakan, niat baik pemerintah untuk menyejahterakan driver ojol melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi. Namun menurutnya, kenaikan tarif tidak selalu berhubungan langsung dengan kesejahteraan driver.

Dia mencontohkan, ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojol tinggi, maka potensi pendapatan driver justru akan menurun. Hal itu dikarenakan karakter pengguna ojol yang sangat sensitif terhadap harga, sehingga ketika ada perubahan harga mereka akan mencari alternatif moda transportasi lain, atau bahkan mengurangi mobilitasnya. "Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya turun jadi 7 atau bahkan hanya 5. Perlu di ingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!