Fakta-fakta Seputar Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 10:17 WIB
JAKARTA - Isu melonjaknya harga tiket pesawat ramai diperbincangkan, sebab sangat memberatkan masyarakat yang mulai melakukan mobilitas tinggi. Sampai-sampai, Jokowi dalam pidato kenegaraannya meminta Menteri BUMN Erick Thohir agar maskapai Garuda Indonesia segera menambah pesawat sehingga harga tiket pesawat bisa ditekan.
Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan.
1. Fakor Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor. Di antaranya harga avtur yang naik serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
2. Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan untuk Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
Baca Juga
Berikut fakta-fakta mengenai tarif pesawat penerbangan.
1. Fakor Penyebab Naiknya Harga Tiket Pesawat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kenaikan harga tiket disebabkan oleh berbagi faktor. Di antaranya harga avtur yang naik serta sejumlah angkutan transportasi udara mengalami tingkat okupansi yang rendah atau tidak sampai 50%.
2. Kemenhub Restui Maskapai Penerbangan untuk Menaikkan Harga Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.
tulis komentar anda