Garuda Digugat Lessor Australia, Buntut Tak Setuju Keputusan PKPU?
Minggu, 21 Agustus 2022 - 18:00 WIB
Garuda Indonesia dugugat lessor asal Australia. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company di Supreme Court of New South Wales, Australia, pada Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat Tujuan Domestik dan Internasional, Cek Rutenya
Diketahui, dalam gugatan tersebut dinyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Baca juga: Garuda Tebar Diskon Tiket Pesawat Tujuan Domestik dan Internasional, Cek Rutenya
Diketahui, dalam gugatan tersebut dinyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Sebelumnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446 juga mengajukan upaya hukum kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan yang telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.
Lihat Juga :