Tidak Janjikan UMP 2023 Naik, Menaker Ida Sebut Formula Hitungan Sama dengan 2022
Senin, 22 Agustus 2022 - 21:59 WIB
Menaker, Ida Fauziah mengatakan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziah mengatakan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum (UMP) untuk tahun 2023.
"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Diungkapkan nilai UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. Perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022.
"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata Menaker Ida Fauziah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: PTUN Batalkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022
Diungkapkan nilai UMP 2023 ditetapkan menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021. Perhitungan itu sama dengan yang dipakai pada 2022.
Lihat Juga :