Tidak Janjikan UMP 2023 Naik, Menaker Ida Sebut Formula Hitungan Sama dengan 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:59 WIB
Terakhir menurut Menaker pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan Pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar sama-sama setuju.

Ida menambahkan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!