Tidak Janjikan UMP 2023 Naik, Menaker Ida Sebut Formula Hitungan Sama dengan 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:59 WIB
Ida mengatakan nilai upah minimum 2023 ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan

Sementara dalam penetapan UMP 2023, Ida Menjelaskan pertama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Selanjutnya Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan.

Selain itu Menaker Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Minta Anies Ajukan Banding
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!