Tarif Ojol Baru Efektif Berlaku 29 Agustus 2022, Asosiasi Minta Operator Taat

Selasa, 23 Agustus 2022 - 23:59 WIB
"Kemaren kami memnag meminta Kemenhub. Silahkan dari Kemenhub untuk memundurkan keniakan tariif itu untuk disosialisasikan, sekarang jangan diundur," katanya.

Selain meminta untuk tidak menunda keniakan tarif itu, , Igun juga meminta kepada Kemenhub untuk besaran biaya pada zona 1 dan zona 3 juga dinaikan. Dia menilai kenaikan hanya terjadi di Zona II saja.

"Kami kan meminta untuk menaikkan tarif secara menyeluruh di wilayah Indonesia. Seharusnya Kemenhub menaikan tarif ke seluruh zonasi, bukan hanya di wilayah Jabodetabek. Kami keberatan jika hanya di wilayah Jabodetabek saja," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!