Kemenparekraf Terus Kawal Insentif Bagi Pelaku Parekraf

Selasa, 14 April 2020 - 04:48 WIB
Kemudian ada juga relaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat dicabut. “Termasuk insentif ekonomi. Saat ini, surat-surat tersebut sedang terus kami tindaklanjuti dan kami kawal,” sebut Wishnutama.

Tidak hanya itu, kehadiran Kemenparekraf juga dirasakan oleh industri perhotelan dan transportasi. Kemenparekraf menggandeng pelaku usaha hotel dan transportasi untuk menyediakan layanannya demi membantu para tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjuang di garda terdepan menghadapi COVID-19.

Wishnutama mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. Khusus untuk para pelaku sektor ekonomi kreatif, seperti televisi, film, rumah produksi, konten kreator, radio, animasi, desain grafis, artis, seniman, juga berbagai komunitas dan jejaring kreatif di berbagai daerah, agar aktif terlibat dalam membantu pemerintah menyosialisasikan edukasi hidup sehat kepada masyarakat dalam menghadapi Covid-19.

“Presiden menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu leading sector perekonomian nasional, namun untuk menangani dampak Covid-19 ini diperlukan kerja sama dari berbagai pihak,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!